"Terdapat tambahan pengembalian uang dari tiga orang PPK (pejabat pembuat komitmen) proyek SPAM di Kementerian PUPR sejumlah Rp 1,7 miliar," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (11/2/2019).
Total pengembalian sendiri berjumlah Rp 4,7 miliar dari 16 orang PPK. Namun Febri tak menyebut siapa saja yang mengembalikan uang itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK telah menerima Rp 3 miliar dari 13 orang PPK. Pengembalian itu terkait dengan dugaan suap dari sejumlah proyek SPAM di PUPR.
Kasus dugaan suap ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Dari OTT tersebut, ada delapan tersangka yang ditetapkan KPK.
Mereka yang diduga sebagai pemberi ialah Budi Suharto, Dirut PT WKE; Lily Sundarsih, Direktur PT WKE; Irene Irma, Direktur PT TSP; dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP. Sedangkan tersangka diduga sebagai penerima Anggiat Partunggul Nahot Simaremare
Kemudian, Kepala Satker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung; Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Nazar, Kepala Satker SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1.
Suap dalam jumlah yang berbeda-beda itu diduga diterima para PPK yang menjadi tersangka agar PT WKE dan PT TSP dimenangkan dalam lelang proyek. Pada 2017-2018 diduga kedua perusahaan itu memenangi 12 paket proyek dengan nilai total Rp 429 miliar.
Dalan proses penyidikan, jumlah proyek yang diduga terindikasi suap bertambah. Menurut KPK, ada 20 proyek SPAM di Kementerian PUPR yang diduga ada indikasi suap. (haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini