"Pasal 12A ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).
Pasal kedua dan ketiga yang diterapkan polisi kepada Harry masih terkait terorisme, yaitu Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi menerangkan Harry empat kali ditangkap kepolisian terkait kasus terorisme. Sebelumnya, Harry diduga terlibat kasus Bom Bali II, kasus rencana bom di Jakarta, dan rencana penyerangan di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Untuk diketahui, Harry kembali ditangkap oleh Densus 88 Antiteror pada 3 Januari 2019 karena hendak terbang ke Teheran, Iran, untuk bergabung dengan ISIS di Suriah.
"Ini kasus keempatnya. Kami berharap hukumannya kali ini maksimal," tegas Dedi. (aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini