4 Kali Ditangkap Terkait Terorisme, Harry Kuncuro Terancam 15 Tahun Bui

4 Kali Ditangkap Terkait Terorisme, Harry Kuncuro Terancam 15 Tahun Bui

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 11 Feb 2019 17:19 WIB
Gedung Mabes Polri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Polisi mengatakan mantan narapidana kasus terorisme, Harry Kuncoro, terancam pidana penjara di atas 15 tahun. Polisi menjerat Harry dengan empat pasal berlapis.

"Pasal 12A ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).


Pasal kedua dan ketiga yang diterapkan polisi kepada Harry masih terkait terorisme, yaitu Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pasal yang terakhir kita kenakan pemalsuan dokumennya, itu ada di Pasal 263 KUHP. Hukuman maksimal dari keempat pasal ini di atas 15 tahun (penjara)," jelas Dedi.

Dedi menerangkan Harry empat kali ditangkap kepolisian terkait kasus terorisme. Sebelumnya, Harry diduga terlibat kasus Bom Bali II, kasus rencana bom di Jakarta, dan rencana penyerangan di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).


Untuk diketahui, Harry kembali ditangkap oleh Densus 88 Antiteror pada 3 Januari 2019 karena hendak terbang ke Teheran, Iran, untuk bergabung dengan ISIS di Suriah.

"Ini kasus keempatnya. Kami berharap hukumannya kali ini maksimal," tegas Dedi. (aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads