"Jawaban saya siap," kata Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).
KPU, ditegaskan Arief, mempertanggungjawabkan keputusannya mencoret Mandala Shoji dari daftar calon tetap (DCT). KPU mencoret Mandala Shoji karena putusannya sudah inkrah dan terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pengacara Mandala Shoji, Elza Syarief, menyebut kasus yang menjerat kliennya adalah pelanggaran kampanye, bukan pidana.
Elza Syarief juga membahas adanya dugaan saksi palsu dalam persidangan yang membuat Mandala jadi bersalah. Ke depan, pihaknya akan melapor ke Bawaslu hingga kepolisian terkait saksi palsu ini.
"Daftarkan pelaporan terhadap Bawaslu, ke DKPP, dan polres soal saksi palsu di persidangan. Ada tiga orang, tapi nggak perlu sebut namanya," kata Elza di LP Salemba, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Jumat (8/2).
Sedangkan komisioner KPU Ilham Saputra menegaskan pencalonan Mandala Shoji sebagai caleg DPR dari PAN sudah tidak memenuhi syarat (TMS) karena terbukti melakukan tindak pidana pemilu.
Aturan yang dimaksud KPU adalah Pasal 285 UU Pemilu No 7/2017, yang mengatur ketentuan mengenai pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari DCT setelah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
KPU nantinya menyurati KPPS untuk mengumumkan nama calon yang sudah dicoret dari DCT. Ketentuan ini diatur dalam SE KPU Nomor 31.
"Undang-undang jelas, kalau inkrah terlibat dalam pelanggaran kampanye pemilu, ya, dicoret. Orang sudah inkrah kok, sudah inkrah, kan? Dia sudah banding tapi ditolak bandingnya, berarti sudah inkrah. Kalau sudah inkrah, sudah dipenjara 3 bulan, maka dalam ketentuan, kita harus mencoret," tegas Ilham Saputra. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini