"Ini kan ditangani di Solo, kita lihat nanti proses yang saat inikan ada di tingkat kepolisian. Iya sudah diserahkan di kepolisian," ujar Ketua Bawaslu Abhan di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).
Abhan mengatakan pelanggaran pemilu memang ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Namun penetapan tersangka dilakukan oleh pihak kepolisian yang terdapat dalam Gakkumdu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan proses pemeriksaan Gakkumdu dilakukan dari proses pengumpulan alat bukti. Menurutnya, bila semua bukti telah terbukti, proses selanjutnya diserahkan kepada penyidik di kepolisian.
"Proses Gakkumdu ini kan proses panjang, ada proses pengumpulan bukti awal dari alat bukti yang ada, fakta-fakta hukum yang ada, kemudian kita diskusikan dengan Gakkumdu. Tiga unsur ini maka ketika Gakkumdu ini cukup bukti ya tindak lanjutnya ya menjadi kewenangan penyidik polisi," tutur Abhan.
Slamet Ma'arif diduga melakukan pelanggaran kampanye terkait tablig akbar PA 212 di Solo, Minggu (13/1). Polisi akan memeriksa Slamet Ma'arif pada Rabu (13/2) di Mapolda Jateng.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Slamet Ma'arif ialah Pasal 492 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye.
Simak Juga 'Sebut Peserta Aksi 212 Penghamba Uang, Relawan Jokowi Dipolisikan':
(dwia/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini