Slamet Ma'arif Tersangka, PA 212 Minta Hukum Tak Tebang Pilih

Slamet Ma'arif Tersangka, PA 212 Minta Hukum Tak Tebang Pilih

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 11 Feb 2019 16:29 WIB
Damai Hari Lubis (Dwi/detikcom)
Jakarta - Ketum PA 212 Slamet Ma'arif jadi tersangka dugaan pelanggaran pemilu. Kadiv Hukum PA 212 Damai Hari Lubis meminta hukum tidak tebang pilih. Damai lantas mengungkit laporan mereka yang menurutnya belum mendapat tindak lanjut.

"Harapan kami agar aparatur pemerintahan tidak tebang pilih, khususnya Bawaslu, tidak bisa diharapkan untuk berlaku profesional, jurdil, proporsional, dan mandiri. Karena tugas Bawaslu justru utamanya jurdil pada pemilu ini di tengah-tengah bukan keberpihakan kepada pelanggar yang satu dengan melakukan pembiaran pada pelanggaran-pelanggaran. Serta melakukan penegakan hukum yang dicari-cari terhadap oposan," kata Damai kepada wartawan, Senin (11/2/2019).


Damai mengkritik keras Bawaslu yang menurutnya bertindak layaknya buzzer. Damai memerinci laporannya yang menurutnya belum direspons Bawaslu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepertinya Bawaslu sudah seperti buzzer lainnya, yang tebang pilih. Kenapa temuan yang sudah dilaporkan oleh AAB/Aliansi Anak Bangsa LP kami selaku anggota kelompok masyarakat terhadap yang lainnya didiamkan, di-BAP pun tidak?" ucap Damai.

"LP kami adalah terhadap Dahuri, Ridwan Kamil, terhadap 10 pejabat kada (kepala daerah) Kepri, Menteri Agama, dan Bupati Madina. Sampai sekarang pun kami tanyakan tidak ada jawaban sama sekali. Mau alasan apa pun tidak beralasan hukum untuk tidak memproses hukum atas LP kami terhadap Bawaslu. Contoh terhadap Menteri Agama dan Bupati Madina (Mandailing Natal) yang kampanye fisik di Istana. Istana adalah bukan tempat kampanye, walau diadakan hari libur dan atau sedang cuti," ucap Damai.


Slamet Ma'arif mengatakan penetapannya sebagai tersangka memilukan dan memalukan hukum di Indonesia. Polri menepis penilaian Slamet, dengan menegaskan semua warga negara sama di mata hukum.

"Kami menjunjung persamaan, sama di mata hukum. Kami juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. Warga negara berhak menyampaikan keberatan-keberatannya. Silakan saja (keberatan), asal tetap pada koridor hukum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom. (gbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads