"Dilihat kajian hukumnya itu sudah bisa dicoret. Sekali lagi saya sampaikan agar ada pemahaman yang sama, bahwa kalau pun sekarang dicoret, di surat suara itu tetap ada, bukan di surat suara itu dicoret juga," ujar komisioner KPU Ilham Saputra kepada wartawan, Senin (11/2/2019).
Aturan yang dimaksud KPU adalah Pasal 285 UU Pemilu No 7/2017 yang mengatur ketentuan mengenai pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari DCT setelah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita ganti SK DCT-nya, kita coret misalnya Mandala Shoji. Nanti kemudian kita umumkan, kita buat surat ke kabupaten/kota untuk membuat surat juga semacam juklis kepada KPPS agar mengumumkan bahwa yang namanya Mandala Shoji ini tidak lagi dalam daftar calon tetap," papar Ilham.
Bila pun caleg yang TMS mendapatkan suara alias dipilih di TPS, maka suaranya beralih ke parpol.
"Nah, itu disampaikan terus ke petugas kami, tidak hanya untuk Mandala Shoji, bagi caleg-caleg yang tidak memenuhi syarat lagi ketika dia terlibat dalam pelanggaran kampanye dan sudah ada putusan inkrah, perlakuannya akan sama," tegas Ilham.
"Undang-undang jelas, kalau inkrah terlibat dalam pelanggaran kampanye pemilu, ya, dicoret. Orang sudah inkrah kok, sudah inkrah kan? Dia sudah banding tapi ditolak bandingnya, berarti sudah inkrah. Kalau sudah inkrah, sudah dipenjara 3 bulan, maka dalam ketentuan kita harus mencoret," tegas Ilham.
Saksikan juga video 'Elza Syarief Tegaskan KPU Tak Boleh Coret Mandala Shoji dari Caleg':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini