"Jadi ini kan sebenarnya Ustaz Slamet itu kan diundang sebagai pribadi. Dan di situ ada tablig akbar, jadi tidak ada unsur-unsur black campaign. Mungkin ada... Diambillah alasan-alasan dengan ujaran-ujaran yang berkaitan dengan kampanye, padahal tidak ada. Nah, sudah diperiksa oleh Bawaslu, tiba-tiba dipanggil, mendapat panggilan dari Polresta Solo, terus tiba-tiba setelah diperiksa pada Kamis lalu. Kemarin keluarlah surat ditetapkan sebagai tersangka," kata Yusuf kepada wartawan, Senin (11/2/2019).
"Pertanyaannya sekarang, apakah seurgen itu, apakah sepenting itu. Kenapa kok seolah-olah ada kesan menarget orang yang tidak sejalan, atau orang-orang yang berada di oposisi, apakah itu terjadi ketidak-gentleman-an, kecuali menghujat, menjelek-jelekan nama orang atau pimpinan. Ini kan tidak," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf menyebut kasus yang menjerat Slamet sebagai bentuk kriminalisasi. Kasus ini juga, sambung Yusuf, memperlihatkan kepanikan dari kelompok tertentu.
"Ya, kalau sudah bentuknya semacam target, berarti tidak beda kriminalisasi namanya kan. Jadi kenapa harus ada arti kata seluruhnya prosesnya dipercepat, semuanya dipercepat, targetnya dipercepat, dari saksi tersangka dipercepat. Nah, ini ada apa? Terlihat sekali kepanikan itu. Ini kan anak bangsa juga, warga negara juga. Apakah warga negara sudah selevel Ustaz Slamet ini dianggap bukan warga negara kelas satu? Kelasnya sudah diturunkan menjadi warga negara nomor dua? Nggak ngerti saya," ujar dia.
Dia mengatakan Slamet akan memenuhi panggilan polisi terkait kasus pelanggaran pemilu itu. Sejumlah massa juga akan mengawal proses pemeriksaan Slamet.
"Ya Ustaz Slamet Ketua PA 212, dia ini mujahid, dia punya umat, dia punya massa. Ini kan istilahnya tindakan-tindakan diberikan, disematkan kepada Ustaz Slamet agak kontroversi, karena kontroversi ya otomatis akan ada, tetap pasti ada, namanya tokoh pasti dikawal," tuturnya.
Slamet dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah, Rabu (13/2). Lokasi pemeriksaan dipilih di Polda Jateng berdasarkan pertimbangan keamanan.
"Kita pertimbangkan alasan keamanan," kata Wakapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai kepada wartawan di Mapolresta Surakarta.
Slamet Maarif diduga melakukan pelanggaran kampanye terkait tablig akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019. Dia disangkakan melanggar Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye.
Saksikan juga video 'Sebut Peserta Aksi 212 Penghamba Uang, Relawan Jokowi Dipolisikan':
(knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini