"Saya masih di luar kota nanti konsultasi dulu dengan pengacara," kata Slamet saat dimintai konfirmasi, Senin (11/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita pertimbangkan alasan keamanan," kata Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai kepada wartawan di Mapolresta Surakarta.
Sementara itu, Kapolres Surakarta, Kombes Ribut Hari Wibowo, menegaskan penyidik sudah bekerja sesuai aturan. Dia juga berjanji akan melakukan tugas secara profesional dan transparan.
"Gelar sudah, semua tahapan sudah kita lakukan. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan secara profesional dan kita akan melakukan penanganan semaksimal mungkin, seprofesional mungkin dan transparan," ujarnya.
Slamet Maarif diduga melakukan pelanggaran kampanye terkait tablig akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019. Dia disangkakan melanggar pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye.
Simak Juga 'Sebut Peserta Aksi 212 Penghamba Uang, Relawan Jokowi Dipolisikan':
(knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini