Vonis Pengusaha Kotjo di Kasus PLTU Riau-1 Diperberat Jadi 4,5 Tahun

Vonis Pengusaha Kotjo di Kasus PLTU Riau-1 Diperberat Jadi 4,5 Tahun

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 11 Feb 2019 12:24 WIB
pengusaha Johanes B Kotjo. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima banding yang diajukan jaksa KPK atas terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Johanes B Kotjo. Hasilnya, vonis pengusaha Johanes B Kotjo diperberat menjadi 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sidang banding putusan Kotjo dipimpin hakim Daniel Dalle Pairunan dan empat hakim anggota yakni I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Hening Tyastanto, dan Rusydi. Putusan dibacakan pada 31 Januari 2019.

"Menyatakan terdakwa Johanes B Kotjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," demikian amar putusan banding PT DKI seperti dikutip detikcom, Senin (11/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Pada pengadilan tingkat pertama Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Kotjo dinyatakan terbukti menyuap anggota DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham Rp 4,7 miliar terkait proyek PLTU Riau-1.

Hakim Henning Tyastanto tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia menilai hukuman Kotjo seharusnya lebih berat.

"Seharusnya karena sumber dari korupsi adalah para penyuap ancaman hukumannya harus lebih berat dari ancaman hukuman kepada penerima suap," kata hakim.

Hening berpendapat Kotjo seharusnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Dia menilai korupsi kelas kakap dimulai dari perencanaan anggaran, penunjukan pemenang pekerjaan dan pengaturan syarat-syarat pekerjaan yang sangat sulit dibongkar.

"Sehingga para pencari rente merasakan kondisi yang sangat nyaman dan bertumbuh berkembang dengan subur bagaikan jamur di musim hujan," ujar hakim.




Kotjo bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, ikut ambil bagian menggarap proyek PLTU. Kemudian Kotjo mencari investor yang bersedia menggarap proyek itu. Dia akhirnya menggandeng perusahaan asal China, Chec Ltd, dengan kesepakatan fee 2,5% atau USD 25 juta.

Sebagian uang itu atau sekitar USD 6 juta bakal dikantongi Kotjo. Sisanya direncanakan Kotjo untuk dibagi-bagikan ke sejumlah orang. Berikut ini daftarnya:

1. Setya Novanto diberi jatah USD 6 juta.
2. Andreas Rinaldi diberi jatah USD 6 juta.
3. Rickard Philip Cecile diberi jatah USD 3,1 juta.
4. Direktur Utama PT Samantaka Batubara, Rudy atau Rudy Herlambang, diberi jatah USD 1 juta.
5. Chairman Blackgold Natural Resources, Intekhab Khan, diberi jatah USD 1 juta.
6. Direktur PT Samantaka Batubara, James Rijanto, diberi jatah USD 1 juta.
7. Pihak-pihak yang lain membantu diberi jatah USD 875 ribu.

Hakim menyebut peran Kotjo sangat dominan dalam mengambil keuntungan pribadi. Selain itu, masyarakat Riau terkena dampak saat mereka belum menikmati aliran listrik dari pemerintah.

"Hukuman empat tahun enam bulan jiga benar-benar dirasakan menjadi sangat tidak adil, dimana banyak perkara yang dijatuhi pidana lebih dari itu, padahal sifatnya berdampak besar kepada masyarakat, dan nilai kerugiannya juga hanya puluhan juta, ratusan juta atau miliar," ucap hakim.


Simak Juga 'Beri Miliaran ke Eni Saragih, Johannes Tak Tahu Itu Bentuk Suap':

[Gambas:Video 20detik]


(fai/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads