MK Tegaskan Pimpinan KPU yang Jalankan Putusan MK Tak Bisa Dipidana

MK Tegaskan Pimpinan KPU yang Jalankan Putusan MK Tak Bisa Dipidana

Andi Saputra - detikNews
Senin, 11 Feb 2019 11:51 WIB
I Dewa Gede Palguna (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pimpinan KPU yang menjalankan putusan MK tidak bisa dipidana. Hal itu terkait sikap KPU yang mencoret Oesman Sapta Odang (OSO) dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI.

"Begitu MK memutuskan suatu norma bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka semua perbuatan hukum yang menggunakan norma UU itu sebagai dasarnya adalah tidak berdasar hukum," ujar jubir MK, I Dewa Gede Palguna kepada wartawan, Senin (11/2/2019).

KPU mencoret OSO dari calon anggota DPD karena masih menjadi Ketum Parpol. Pencoretan terhadap Ketum Hanura itu sesuai dengan putusan MK yang melarang calon DPD (senator) rangkap jabatan sebagai pengurus parpol.

KPU dilaporkan pihak OSO ke Polda Metro Jaya pada Rabu (16/1) dengan tanda bukti lapor bernomor TBL/334/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum dengan pihak terlapor Ketua KPU Arief Budiman beserta komisioner lainnya, yakni Hasyim Asy'ari, Ilham Saputra, dan Pramono Ubaid.

OSO melaporkan KPU dengan tuduhan tidak melaksanakan perintah UU/putusan PTUN dan Bawaslu dengan Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 ayat (1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Hanura: Ada 'Bau Busuk' Dibalik Pencoretan OSO dari DCT DPD

[Gambas:Video 20detik]

(asp/ear)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads