"Begitu MK memutuskan suatu norma bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka semua perbuatan hukum yang menggunakan norma UU itu sebagai dasarnya adalah tidak berdasar hukum," ujar jubir MK, I Dewa Gede Palguna kepada wartawan, Senin (11/2/2019).
KPU mencoret OSO dari calon anggota DPD karena masih menjadi Ketum Parpol. Pencoretan terhadap Ketum Hanura itu sesuai dengan putusan MK yang melarang calon DPD (senator) rangkap jabatan sebagai pengurus parpol.
KPU dilaporkan pihak OSO ke Polda Metro Jaya pada Rabu (16/1) dengan tanda bukti lapor bernomor TBL/334/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum dengan pihak terlapor Ketua KPU Arief Budiman beserta komisioner lainnya, yakni Hasyim Asy'ari, Ilham Saputra, dan Pramono Ubaid.
OSO melaporkan KPU dengan tuduhan tidak melaksanakan perintah UU/putusan PTUN dan Bawaslu dengan Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 ayat (1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanura: Ada 'Bau Busuk' Dibalik Pencoretan OSO dari DCT DPD (asp/ear)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini