Para pemohon dalam kasus gugatan kepada Polres Mimika ini berjumlah tiga orang, di antaranya Sem Asso, Yanto Awerkion, dan Edo Dokopia. Mereka telah mengajukan surat gugatan ke PN Timika sejak 18 Januari 2019 lalu.
Pantauan di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Senin (11/2/2019), sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WITA dipimpin hakim tunggal Syaiful Anam. Adapun penggeledahan itu dilakukan di Jalan Sosial, Kabupaten Timika, Papua. KNPB menilai
Para penggugat meminta Kepolisian untuk ganti rugi sebesar Rp 126 jutaan dan menyerahkan kembali para pengurus inti KNPB yang ditangkap. KNPB juga meminta kepolisian menyerahkan kembali tanah dan banggunan kepada para penggugat.
Selain itu, Kepolisian juga di tuntut untuk meminta maaf kepada pemohon secara terbuka melalui media massa. Para pemohon praperadilan pun meminta kepolisian untuk memulihkan hak-hak para pemohon dan martabat.
Pasca penggledahan Markas KNPB di Timika sejak Senin 31 Desember 2018 lalu, hingga saat ini aparat gabungan TNI-Polri masih disiagakan di bekas Markas KNPB.
Sebelumnya diberitakan, Polres Mimika dengan TNI mengambil paksa kantor Sekretariat Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Timika. Kantor itu berada di kompleks sosial, Kota Timika, Papua.
"Pengambilalihan kantor Sekretariat KNPB ini merupakan langkah tegas aparat kepolisian terhadap kelompok dan simpatisan separatis Papua merdeka," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal kepada wartawan, Senin (31/12/3018).
(rvk/asp)











































