"Kami akan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi mulai Senin (11/2/2019) besok," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry R Siagian saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (10/2).
Jerry mengatakan pihaknya memanggil tiga orang saksi dari pihak Pemprov dan DPRD Papua untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga orang tersebut adalah Sespri Gubernur Papua, Sekretaris Komisi 1 DPRD Papua, dan Sekda Pemprov Papua.
"Mulai hari Senin (yang akan diperiksa) Sespri Gubernur Papua, Selasa (12/2) Sekretaris Komisi 1 DPRD Papua, yang hari Kamis Sekda Pemprov Papua," tambahnya.
Jerry menambahkan, ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Kan mereka yang ada di situ," ucapnya.
Setelah pemeriksaan saksi-saksi, polisi akan melakukan gelar perkara. Selanjutnya, polisi akan menetapkan tersangka.
"Setelah itu nanti kita panggil tersangkanya," tandas Jerry. (mei/rna)











































