Baru Keluar Penjara, Sofyan Ditembak Polisi Karena Mencuri

Baru Keluar Penjara, Sofyan Ditembak Polisi Karena Mencuri

Ibnu Munsir - detikNews
Minggu, 10 Feb 2019 14:17 WIB
Foto: Sofyan alias Pian (34) diciduk polisi karena mencuri dengan cara memecahkan kaca mobil (Ibnu Munsir-detikcom).
Makassar - Tak ada kata tobat bagi Sofyan alias Pian (34) warga Kumala, Kota Makassar. Ia kembali diciduk polisi setelah melakukan pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil.

Sofyan ditangkap personel Resmob Polsek Panakukang, Makassar saat sedang asik menonton televisi di rumahnya. Polisi awalnya menerima laporan masyarakat soal adanya aksi pencurian yang dilakukan Sofyan.

"Melakukan pencarian, didapatkan informasi dari informen bahwa diduga pelaku berada di Wisma. Selanjutnya anggota menuju tempat yang di maksud dan berhasil mengamankan pelaku Sofyan yang sedang asik menonton," ujar Kapolsek Panakukang, Kompol Ananda Fauzi di Makassar, Minggu (10/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah menangkap Sofyan, polisi kemudian membawa Sofyan ke TKP pencurian yang dilakukannya. Namun Sofyan berusaha melarikan diri dan kemudian dilumpuhkan dengan tembakan timah panas.

"Anggota melakukan penunjukan TKP terhadap pelaku Sofyan. Namun pelaku berusaha melarikan diri dengan mendorong anggota serta melepaskan diri dari kawalan anggota, dan seketika (polisi) memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali, namun pelaku tidak menghiraukannya. Selanjutnya (polisi) melakukan tindakan tegas dengan cara melumpuhkannya dengan timah panas," jelas Fauzi.


Diketahui, Sofyan melakukan aksi pencurian seorang diri. Dia menjalankan aksinya dengan memecahkan kaca mobil korbannya menggunakan batu. Setelah itu, Sofyan mengambil seluruh barang berharga yang terdapat di mobil korban.

"(Sofyan) mengakui, bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian disertai pengrusakan dengan modus pecah kaca mobil menggunakan batu kecil yang runcing dan mendorong kaca yang telah retak, dan mengambil barang milik korban berupa emas sebanyak 20 gram serta HP. Selanjutnya pelaku mengakui telah menjual emas tersebut kepada 2 orang penadah namun HP dan surat penting milk korban dibuang di sebuah kanal Pampang," kata Fauzi.

Sofyan sendiri baru keluar dari penjara. Selain Sofyan, polisi juga mengamankan 2 orang yang merupakan penadah hasil curian Sofyan. (nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads