Peristiwa itu terjadi pada Kamis (7/2) di rumah yang ditempati pelaku dan istrinya di Kecamatan Setu, Kota Gangerang Selatan. Korban saat itu pulang dari sekolah langsung menuju ke rumah neneknya.
"Korban setiap pulang sekolah datang ke rumah saksi yang tidak lain adalah nenek dari korban," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander dalam keterangannya, Minggu (10/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena pada saat itu korban pusing korban tidak jadi pergi ekskul dan beristirahat di kamar," imbuhnya.
Pada saat itu, pelaku mendekati korban di dalam kamar. Pelaku lalu menyuruh membuka seragamnya dan ditolak oleh korban.
"Karena diancam oleh tersangka, korban pun takut sehingga mau untuk dibuka oleh seragam sekolahnya," imbuhnya.
Hingga akhirnya pelaku kemudian mencabuli korban. Aksinya itu kemudian dipergoki oleh istri pelaku yang baru datang ke rumahnya.
"Sehingga kemudian pelaku dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan. Korban ini cucu tiri pelaku," lanjutnya.
Polisi pun langsung mengamankan pelaku. Pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mei/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini