Dari 33.420 TPS yang dihitung berdasarkan DPT, kemungkinan TPS tambahan dibuat untuk menampung suara yang masuk pada kategori daftar pemilih tambahan (DPTB) dan daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak tercantum di DPT.
"Ada ruang regulasi bagi pemilih di DPT lalu ingin pindah memilih, kemudian pemilih DPK adalah warga negara yang memenuhi ketentuan undang-undang tapi belum ada di DPT," kata Komisioner KPU Banten Agus Sutisna usai rakor bersama partai politik, industri, lembaga pesantren di Serang, Banten, Minggu (10/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: KPU Sosialisasi Pemilu ke WNI di Tanzania |
Soal penambahan TPS di pesantren atau lingkungan industri, ini dibuat karena hampir sebagian besar ada pemilih di sana yang tidak pulang saat 17 April. Karena, meski saat itu libur nasional, mereka bisa saja tidak pulang ke kampung halaman. Sebab itu, KPU menyediakan perlindungan hak suara.
"Mereka bisa memilih di situ, TPS berbasis DPTB. Di pesatren kan di boarding ribuan, tanggal 17 April libur belajar tapi kadang tak dipulangkan, kita fasilitasi di DPTB, TPSnya disiapkan, nanti kita rekapitulasi," katanya.
Penghitungan TPS DPTB di lokasi seperti pesantren, lingkungan industri ini akan selesai pada 17 Februari nanti. Angka penambahan ini akan diumumkan juga pada publik. (bri/nvl)











































