"Presiden tidak menutup hati terhadap kegelisahan dari para wartawan dan pekerja media. Mereka harus mendapatkan perlindungan saat bertugas. Presiden juga sudah mendengar masukan dari mana-mana," ujar Moeldoko dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (9/2/2019).
Kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa Prabangsa terjadi pada 11 Februari 2009 di kediaman Susrama yang berlokasi di Banjar Petak, Bangli. Motifnya adalah kekesalan Nyoman Susrama kepada Prabangsa karena pemberitaan wartawan Radar Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan saya kira itu keputusan yang terbaik bagi kita semua," kata mantan Panglima TNI tersebut.
Pencabutan remisi Susrama disampaikan Jokowi di sela-sela Hari Pers Nasional 2019. Jokowi juga kembali menanggapi hal ini seusai menghadiri Festival Terampil.
"Ini setelah mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat, dari kelompok-kelompok masyarakat, juga dari jurnalis, saya perintahkan kepada Dirjen Lapas Kemenkum HAM untuk menelaah dan mengkaji mengenai pemberian remisi itu," ujar Jokowi di Hall Kasablanka, Jakarta Selatan, Sabtu (9/2).
"Kemudian hari Jumat telah kembali di meja saya. Sudah sangat jelas sekali sehingga sudah diputuskan sudah saya tanda tangani untuk dibatalkan. Karena ini menyangkut mengenai rasa keadilan masyarakat," sambungnya.
Saksikan juga video 'Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan Bali demi Keadilan Semata':
(dkp/dwia)