"Nanti kami cek. Kalau ada dugaan kami bisa melakukan pengecekan dan kajian," kata anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin, Jumat (8/2/2019) malam.
Dia mengatakan Bawaslu punya dua jalur untuk menelusuri sebuah pelanggaran pemilu. Bawaslu, kata Afif, bisa bergerak mengecek sebuah pelanggaran pemilu tanpa harus ada pihak yang melapor terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ditemukan jajaran pengawas namanya temuan. Kalau disampaikan nonpengawas, maka namanya laporan atau informasi awal," kata dia.
Afif mengatakan, dalam mengawasi pelanggaran pemilu, Bawaslu tidak hanya mengamati kegiatan kampanye para kandidat. Dia mengatakan pengawasan juga dilakukan untuk aktivitas non-kampanye.
Secara umum, Afif mengatakan ada banyak potensi pelanggaran di masa kampanye. Dia mengatakan sebuah kegiatan kampanye biasanya didahului pemberitahuan kepada pihak penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu. Namun Bawaslu juga akan mengawasi kegiatan lain yang dilakukan caleg hingga capres yang berkontestasi pada Pemilu 2019 ini.
"Kalau kegiatan kampanye pasti kita awasi. Apakah acara di istana kegiatan kampanye? Meski kami juga akan mengawasi aktivitas non kampanye yang dilakukan paslon dan tim selain kampanye di masa kampanye," ucap Afif.
Sebelumnya diberitakan, BPN Prabowo-Sandiaga meminta Bawaslu mencermati isi pertemuan Jokowi dengan kiai-habaib. Bawaslu diminta mengecek apakah ada unsur kampanye dalam pertemuan tersebut.
"Yang perlu dicek apakah isi pertemuan mengandung unsur-unsur kampanye yaitu adanya penyampaian visi-misi. Saya minta Bawaslu untuk cek secara teliti," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (8/2).
Terkait hal ini, timses Jokowi-Ma'ruf Amin menegaskan pertemuan tersebut merupakan acara kenegaraan.
"Itu adalah acara kenegaraan, bukan kampanye," kata Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding, kepada wartawan, Jumat (8/2) malam.
Simak juga video 'Relawan Sebut 17 Kepala Daerah di Sumbar Merapat ke Jokowi':
(jbr/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini