"Persidangan rencananya akan dilakukan di PN Tipikor Bandung," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (8/2/2019).
Selain Neneng, empat tersangka lainnya bakal disidang. Mereka ialah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini sendiri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 Oktober 2018. Total ada sembilan tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 22 saksi untuk para tersangka. Para saksi itu terdiri dari eks Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher), sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi, hingga pihak swasta.
Selain lima orang itu, ada empat tersangka yang lebih dulu disidang, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryadi, konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen. Dalam dakwaan keempatnya, disebut ada duit Rp 16 miliar dan SGD 270 ribu yang diduga diberikan kepada Neneng Hassanah Yasin selaku Bupati Bekasi dan jajarannya.
Suap itu diduga diberikan agar Neneng Hassanah meneken izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) dan surat keputusan keterangan lingkungan hidup (SKKLH) serta memberikan kemudahan dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama, yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta.
KPK juga menemukan indikasi penanggalan mundur terkait proyek ini. Selain itu, diduga ada pemberian fasilitas wisata ke Thailand terhadap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang diduga terkait pembahasan rencana detail tata ruang yang berkaitan dengan proyek Meikarta. (haf/zak)