"Kami sempat berjuang ke dapil, sosialisasi ke masyarakat," ucap Mandala di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019).
Mandala memang sebelumnya tercatat sebagai caleg DPR Dapil DKI Jakarta 2 dengan nomor urut 5 dari PAN. Padahal sebelumnya, KPU memastikan mencoret nama Mandala dari Daftar Calon Tetap (DCT) dan akan diumumkan pula di TPS bila Mandala tidak berhak dipilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun merasa tidak menghilang karena selama ini tidak ada panggilan dari jaksa.
Mandala sebelumnya dua pekan dicari. Tim jaksa sempat mendatangi rumah Mandala di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tapi tak bisa menemuinya.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mandala divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan kupon umrah. Mandala divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.
Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pengajuan banding Mandala ditolak. Pengadilan Tinggi DKI memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu Nomor 7/2017 mengatur putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat sebagaimana Pasal 482 ayat 5.
Tonton juga: Mandala Shoji Menyerahkan Diri ke Kejari Jakpus
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini