Pantauan detikcom, Mandala tiba pada pukul 18.28 WIB di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Merpati, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019). Mandala datang didampingi tim penguasa hukum Elza Syarief beserta keluarganya.
"Assalamualaikum, saya salat dulu sebentar ya," ujar Mandala kepada wartawan di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Mandala Shoji Diminta Jaksa Menyerah |
Namun Mandala Shoji tak terdeteksi meski tim mendatangi rumahnya di kawasan Pasar Minggu, Jaksel, Senin, 21 Januari.
Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan kupon umrah. Mandala Shoji divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.
Di pengadilan tinggi, pengajuan banding Mandala ditolak. Pengadilan Tinggi DKI memutuskan menguatkan putusan PN Jakpus. Tak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu Nomor 7/2017 mengatur putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat sebagaimana Pasal 482 ayat 5.
Tonton juga: Mandala Shoji Menyerahkan Diri ke Kejari Jakpus
Dalam kasus pidana pelanggaran kampanye pemilu, Mandala Shoji tak sendiri. Caleg PAN untuk DPRD DKI Jakarta Lucky Andriani juga dinyatakan bersalah dan dihukum 3 bulan penjara, sama seperti putusan untuk Mandala Shoji. Lucky Andriani sudah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jaktim. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini