"Saya pada tahun 2003 memohon sertifikat atas tanah yang orang tua saya wariskan. Tanah warisan saya buatkan sertifikat. Setelah semua lengkap, bayar kepada negara, sertifikat jadi hampir dua tahun," ujar Anis kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebelum dibawa ke Lapas Cipinang, Jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat, Jumat (8/2/2019).
Anis divonis penjara 7 tahun setelah dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait lahan PJKA di Kemanggisan, Jakarta Barat. Namun, dia menilai kasus tersebut seharusnya masuk ke ranah perdata, bukan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahu-tahu pada 2011, saya dituduh korupsi, saya dituduh korupsi. Saya hadap ke Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan), waktu itu Pak Marwan Effendy, Pak Marwan marah, dia bilang, kalau kasus tanah itu perdata bukan korupsi, panggil jaksa tingginya," ucap Anis.
Anis mengaku tidak menyuap pegawai Kantor Pertanahan Jakarta Barat. Dia merasa proses sertifikasi terkait lahan tersebut berjalan normal.
"Ini urusannya apa korupsi? Orang mohon sertifikat, tidak dapat dipalsukan, disogok, dan dua tahun tidak di BAP," katanya.
Anis sempat ditahan selama tiga bulan di Lapas Cipinang, namun dibantarkan. Setelah keluar, Anis mengaku baru di periksa.
"Saya tidak terima dengan penahanan yang pertama. Dua bulan ditahan, tiga bulan dibantar. Saya dikeluarkan lagi, baru di BAP," ucap Anis.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya menepis klain Anis. Patris menyebut kasus ini masuk pidana korupsi karena berhubungan dengan aset negara.
Selain itu, kasus ini juga menjerat pihak lainnya yakni Lukman Hakim Kartasasmita selaku Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat, dan Robet Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta, serta lima pegawai BPN lainnya.
"Jadi kan yang dirugikan negara. Menduduki lahan negara. Dalam kasus ini pun bukan hanya dia (Anis) yang terjerat," ucap Patris kepada wartawan secara terpisah.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengeksekusi Anis ke Lapas Cipinang. Dia terbukti korupsi terkait kasus lahan PJKA di Kemanggisan, Jakarta Barat. Anis divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta serta uang pengganti sebesar Rp 39,7 miliar. (aik/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini