Pemprov DKI Anggarkan Rp 11 Miliar Tertibkan 175 Reklame Ilegal

Pemprov DKI Anggarkan Rp 11 Miliar Tertibkan 175 Reklame Ilegal

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Jumat, 08 Feb 2019 17:23 WIB
Ilustrasi papan reklame di Jakarta (Foto: Farih Maulana/detikcom)
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menemukan 344 reklame ilegal baik yang tidak berizin maupun tidak membayar pajak. Satpol PP akan segera menertibkan 175 reklame, 60 reklame di antaranya dibongkar bulan ini.

"Tahap kedua 60 lagi, inilah yang akan kita tertibkan. Saya di pertengahan Februari saya akan berikan surat pemberitahuan," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019).


Yani mengatakan total reklame yang akan dibongkar tahun ini 175. Pembongkaran akan menelan biaya hingga Rp 11 miliar untuk biaya alat berat dan lain-lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk 2019 ini dari 125 titik reklame besar dan 50 titik reklame sedang itu ada Rp 11 miliar. Sewa alat berat, makan minum petugas dan biaya lain," sebut Yani.

Pemprov DKI Jakarta sendiri menemukan 344 reklame ilegal. Pihaknya akan menindak tegas pelanggaran tersebut.

"Hasil pendataan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang ada 344 campuran. Kemarin terakhir 344 billboard, nah itu campuran ada billboard. Ada yang di JPO, ada reklame nama perusahaan dan ada yang di gedung," jelas Yani.


Penertiban reklame, menurut Yani, akan difokuskan di jalan-jalan protokol. Di antaranya di Jalan Gatot Subroto, S. Parman, MT Haryoni, HR Rasuna Said, MH Thamrin, dan Hayam Wuruk.

"Kita masih di kawasan kendali ketat, berkembang terus. Gatsu, S. Parman, MT Haryono, dan lainnya," ucap Yani.




Simak juga video 'Ratusan Reklame di Jakarta Tak Berizin, Anies: Saya Tebang!':

[Gambas:Video 20detik]

(fdu/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads