"Kalau faktanya ada unsur 480 (Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan), ya bisa kita jadikan tersangka," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdi Irawan kepada detikcom, Jumat (8/2/2019).
Adi diamankan polisi pagi tadi. Polisi mengamankan Adi untuk mengetahui asal-usul motor yang kini sudah hancur karena dibanting saat mengamuk karena ditilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau unsurnya kuat, akan kita jadikan tersangka," katanya.
Sebelumnya, Adi membanting-banting motornya di kawasan BSD, Serpong, Tangsel, Kamis (7/2). Dia tidak terima ditilang polisi.
Adi diberhentikan polisi karena melawan arus dan tidak memakai helm. Setelah diperiksa, Adi juga tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK.
Aksi Adi mengamuk ini menjadi viral di media sosial setelah direkam kamera oleh warga. Tidak lama setelah itu, muncul juga video diduga Adi membakar STNK.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini