Polisi: Adi Saputra yang Banting Motor Bisa Dijerat Pasal Penadahan

Polisi: Adi Saputra yang Banting Motor Bisa Dijerat Pasal Penadahan

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 08 Feb 2019 13:43 WIB
Foto: M Guruh Nuary/detikcom
Tangerang Selatan - Polisi menyatakan motor Honda Scoopy yang dibanting-banting oleh Adi Saputra (20) tidak terdaftar alias bodong. Adi terancam dijerat pidana atas kepemilikan motor bodong itu.

"Kalau faktanya ada unsur 480 (Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan), ya bisa kita jadikan tersangka," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdi Irawan kepada detikcom, Jumat (8/2/2019).

Adi diamankan polisi pagi tadi. Polisi mengamankan Adi untuk mengetahui asal-usul motor yang kini sudah hancur karena dibanting saat mengamuk karena ditilang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini Adi tengah diinterogasi di Polres Tangsel.



"Kalau unsurnya kuat, akan kita jadikan tersangka," katanya.

Sebelumnya, Adi membanting-banting motornya di kawasan BSD, Serpong, Tangsel, Kamis (7/2). Dia tidak terima ditilang polisi.

Adi diberhentikan polisi karena melawan arus dan tidak memakai helm. Setelah diperiksa, Adi juga tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK.

Aksi Adi mengamuk ini menjadi viral di media sosial setelah direkam kamera oleh warga. Tidak lama setelah itu, muncul juga video diduga Adi membakar STNK.

(mei/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads