"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hobby Siregar)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (8/2/2019).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan eks Kadis Pekerjaan Umum Bengkalis M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar sebagai tersangka. Keduanya diduga memperkaya diri sendiri dari proyek ini peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau tahun anggaran 2013-2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat menetapkan tersangka, KPK mengatakan ada indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar. Namun, dalam proses penyidikan, KPK menyatakan indikasi kerugian negara mencapai Rp 100 miliar.
"Kami masih menunggu finalisasi perhitungan kerugian negara dari BPK. Sejauh ini perhitungan awal indikasi kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (13/9/2018).
Baca juga: KPK Tahan 2 Tersangka Proyek Jalan Bengkalis |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini