Begini patgulipat kelicikan Satono-Alay sebagaimana dikutip dari salinan putusan kasasi Nomor 510 K/Pid.Sus/2014, Jumat (8/2/2019):
1. Mufakat Jahat
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Memindahkan Kas APBD
Secara berturut-turut, Satono mencairkan kas APBD di beberapa bank dan ditransfer ke PT BPR Tripanca. Satono membuka rekening atas nama Pemda Lampung Timur.
Transfer dilakukan dengan jumlah berfariasi hingga total mencapai Rp 119 miliar.
3. Mengakali 3 UU Sekaligus
Alay mengetahui bila APBD dilarang disimpan di BPR. Hal itu melanggar UU Perbendaharaan Negara, UU Perbankan dan UU Keuangan Negara. Namun, Alay nekat menerima transferan itu.
4. Bunga Masuk Kas Pribadi
Alay memberikan bunga bank ke Satono dari simpanan itu sebesar 0.45 persen hingga 0,5 persen. Satono mendapat bunga miliaran rupiah.
Tapi sepandai-pandainya tupai meloncat, Satono jatuh jua. Berawal dari kecurigaan BI, maka izin PT BPR Tripanca Setiadana dicabut pada 24 Maret 2009. Skandal itu pun terbongkar.
Di tingkat kasasi, Satono dihukum 15 tahun penjara dan Alay dihukum 18 tahun penjara. Satono masih kabur hingga sekarang dan Alay ditangkap pada Rabu (6/2) kemarin.
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini