Berikut perjalanan kasus Satono dalam catatan detikcom, Selasa (6/1/2015):
2005-2008
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
24 Maret 2009
BI mencabut izin PT BPR Tripanca Setiadana
21 Agustus 2010
Satono menggugat UU Pemda ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia tidak terima diberhentikan sementara karena menjadi tersangka.
21 Desember 2010
Sidang perdana atas terdakwa Satono digelar dengan agenda membacakan dakwaan.
26 September 2011
Jaksa menuntut Satono dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
17 Oktober 2011
Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung membebaskan Satono
27 Oktober 2011
Jaksa mengajukan kasasi
19 Maret 2012
Mahkamah Agung menghukum Satono selama 15 tahun penjara. Duduk sebagai majelis kasasi yaitu Djoko Sarwoko, Prof Dr Komariah Emang Sapardjaja, Leopold Luhut Hutagalung, Prof Dr Krisna Harahap dan MS Lumme.
Mendengar ia dihukum 15 tahun, Satono ambil langkar seribu.
April 2012
Satono dinyatakan buron. Jaksa tidak bisa mengeksekusi putusan MA.
6 Juli 2012
Kejaksaan Agung mulai menyelidiki peran jaksa dalam kaburnya Satono.
5 Januari 2015
Jaksa Agung Prasetyo belum mendeteksi keberadaan Satono.
"Nyari orang kan lebih sulit dari nyari yang lain," ujar Prasetyo.
(asp/fjr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini