Sadapan Komunikasi Dibuka Jaksa, Ada 'Institusi' hingga Dirjen

Sidang Suap Hakim Tipikor Medan

Sadapan Komunikasi Dibuka Jaksa, Ada 'Institusi' hingga Dirjen

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 07 Feb 2019 21:28 WIB
Penyuap hakim Merry Purba, Tamin Sukardi, saat ditahan KPK. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Sadapan komunikasi antar-tersangka kasus suap terkait dengan perkara korupsi yang diadili Pengadilan Tipikor Medan dibongkar jaksa. Di dalamnya terdapat kata 'NasDem' hingga pejabat setingkat direktur jenderal (dirjen).

Komunikasi itu dilakukan antara panitera pengganti Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi, dan pengusaha Tamin Sukardi. Dalam perkara ini, Tamin merupakan tersangka perkara pengalihan tanah negara yang diadili di Pengadilan Tipikor Medan. Dia menyuap hakim agar statusnya sebagai tahanan rutan dialihkan menjadi tahanan rumah dengan alasan medis.

Berikut ini isi percakapan yang disebut jaksa terjadi pada 23 Agustus 2018 sebelum pembacaan putusan perkara Tamin di Pengadilan Tipikor Medan tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Asisten Tamin: Halo (Telepon diberikan ke Tamin)
Tamin: Saya bicara sedikit, halo pak ganggu lagi sikit, itu orang kita itu sudah ada kontak cuma mungkin seperti abang bilang itu ada masalah, itu nggak sinkron nampaknya. Nah kalau abang yang singkronkan itu mungkin?
Helpandi: Supaya sinkron?
Tamin: Iya
Helpandi: Ya bisa bisa aja tapi tergantung besok
Tamin: Mereka bilang karena ada tekanan kan, tekanan dari kejaksaan kan?
Helpandi: Bukan pak, itu instansi kita sendiri
Tamin: (instansi) yang di sini atau di Jakarta?
Helpandi: Dua-duanya
Tamin: Jakarta punya sudah saya turunkan, pernah ada sekali Dirjen itu, Dirjen itu sudah urus itu
Helpandi: Yang waktu di Balikpapan?
Tamin: Iya
Helpandi: Jadi gini.... (pembicaraan kepotong)
Tamin: Itu kan tadi saya pakai dari orang NasDem, itu NasDem udah saya minta
Helpandi: Jadi agar mundur? (Suara tidak jelas)
Tamin: Sudah mundur (suara tidak jelas)
Helpandi: Jadi gini pak supaya nggak pecah dan layu, besok pagi saya koordinasi gimana supaya tiga-tiganya aman, dan kiri kanannya bisa pak
Tamin: Menurut saya jangan kiri kanan saja tapi tiga-tiganya saja
Helpandi: Oke pak




Jaksa kemudian menanyakan maksud pembicaraan itu pada Helpandi yang duduk sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan Tamin duduk sebagai terdakwa dalam persidangan itu.

"Ada orang Jakarta sudah diuruskan maksudnya apa?" tanya jaksa kepada Helpandi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).

"Jadi kan percakapan sebelumnya bilang nggak mungkin kalau (kasus) ada yang urus. Terus Bu Sudarmi (asisten Tamin) jelaskan, dia bilang sudah diurus sama orang yang acara di Balikpapan, jadi pas Pak Tamin bilang gitu saya iya-iyain saja," ucap Helpandi.

Namun Helpandi mengaku menyanggupi permintaan Tamin untuk mengurus ketiga majelis hakim yang menangani perkaranya di Pengadilan Tipikor Medan itu. Dia mengaku diminta Tamin untuk meminta majelis hakim, termasuk hakim Merry Purba, membantu perkaranya saat itu.

Tamin didakwa menyuap Merry Purba sebesar SGD 280 ribu atau sekitar Rp 2,9 miliar melalui Helpandi saat diadili di Pengadilan Tipikor Medan. Merry Purba pun sudah menjalani persidangan dalam perkara ini.

Selepas persidangan, jaksa KPK enggan menjelaskan detail mengenai isi sadapan itu. Apa yang terungkap itu disebut sebagai bumbu persidangan.




"Masih kita pelajari dulu. Itu kan pernyataan sepihak dari orang yang ngomong perlu konfirmasi lebih lanjut yaitu di luar perkara ini tersendiri. Kalau memang diperlukan, kalau ada bukti formula cukup, kita tidak abaikan," kata jaksa Haeruddin di sela sidang.

"Itu anggap saja bumbu persidangan," imbuhnya.

Namun dia memastikan jaksa akan menanyakan ulang tentang itu kepada Tamin saat pemeriksaan terdakwa nanti. Namun, menurutnya, hal itu tidak berkaitan dengan perkara saat ini.

"Kalau persidangan sekarang nggak ada kaitan. Tamin itu minggu depan pemeriksaan terdakwa baru nanti diungkap siapa itu Dirjen," ujar jaksa.

Persidangan dengan terdakwa Tamin itu telah selesai. Selanjutnya majelis hakim menggelar persidangan dengan terdakwa Helpandi yang diadili dalam perkara serupa, sedangkan Tamin berganti duduk sebagai saksi.

Jaksa kembali memutar hasil sadapan percakapan itu. Kali ini jaksa menanyakan maksud percakapan itu ke Tamin.



Menurut Tamin, ada seorang dirjen yang mengintervensi mengenai perkaranya di Pengadilan Tipikor Medan. Akhirnya Tamin meminta bantuan kepada seorang rekannya dari 'NasDem' untuk menyelesaikan hal itu.

"Maksud saya yang selesaikan itu orang NasDem, yang selesaikan Dirjen itu NasDem," kata Tamin.

"Maksud Saudara, ada dirjen intervensi?" tanya jaksa.

"Bukan saya, Helpandi yang ngomong intern sama ekstern," kata Tamin.

"Boleh saya jelaskan? Gini, saya sendiri sama sekali buta dengan yang dibicarakan dirjen dan sebagainya. Saya cuma minta tolong kawan saya yang di NasDem bahwa ada dirjen yang campuri urusan ini," imbuh Tamin.

Hakim kemudian memotong penjelasan Tamin tidak melebar dari perkara yang saat ini diadili. Tamin pun menegaskan keterangannya bahwa yang menyebut adanya intervensi itu adalah Helpandi, bukan dirinya. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads