"Ini jelas tindak pidana tidak ada perdata. Perdata kan administrasi. Ini kan jelas ada dugaan pemalsuan kebohongan publik, merek Bakomubin yang terdaftar di Kemenkum HAM. Jadi kenapa dengan surat ini seolah-olah memberhentikan tidak diproses bahasa kami ada perdata. Kami menduga kemungkinan kecil ada intervensi dari pihak Istana, sehingga laporan ini mandek seperti ini," kata kuasa hukum Bakomubin Pitra Romadhin Nasution kepada wartawan di kantor Kompolnas, Jalan Tirtayasa VII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).
Pitra mengatakan pihaknya telah melaporkan penyidik Bareskrim ke Divisi Propam Polri hingga ke Biro Wasidik. Pihaknya juga telah mengadukan penyidik ke Kompolnas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Waketum Badan Komunikasi Mubaligh Indonesia (Bakomubin) Anwar Sanusi mengatakan Ali Ngabalin memang pernah menjadi pengurus Bakomubin pada periode kepemimpinan Toto Tasmoro. Namun, menurutnya, Ngabalin tidak memenuhi syarat sebagai ketua umum.
"Saudara Ali Mochtar Ngabalin ini tidak memenuhi syarat untuk menjadi ketua umum. Karena kalau ketua umum Bakomubin itu tidak boleh berpartai, harus independen. Oleh karena itu, ketika Munas, dia tidak memenuhi syarat, tidak terpilih begitu. Yang terpilih waktu itu Prof Dr Dei Ismatulloh, kemudian beliau meninggal almarhum dan digantikan oleh Bapak KH Tatang Muhammad Natsir," jelasnya.
Anwar menyesalkan adanya upaya damai terkait kasus itu. Sebelumnya, kata Anwar, Ngabalin sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Jadi kami sama-sama mubalig sangat menyayangkan karena sebelumnya upaya-upaya damai, upaya musyawarah telah kita tempuh dan beliau sudah berjanji tidak akan mengaku lagi Ketum Bakomubin, beliau akan datang waktu itu tanggal, jam sudah kita sampaikan di hadapan ketua MPR tidak datang juga," lanjutnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini