"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).
Dua tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Sukiman sebagai anggota DPR tahun 2014-2019 dan Natan Pasomba sebagai Pelaksana Tugas dan Pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pegaf. Natan diduga memberikan Rp 4,41 miliar pada Sukiman, tapi KPK menyebut Sukiman menerima Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu.
"NPA (Natan Pasomba) diduga memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak," sebut Saut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sukiman dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Natan dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perkara ini merupakan pengembangan yang dilakukan KPK terhadap perkara sebelumnya melalui operasi tangkap tangan (OTT). Dalam perkara sebelumnya itu, KPK menjerat Amin Santono, Eka Kamaluddin, Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghiast.
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini