"(Mandala Shoji) akan tetap kami coret. Di DCT dicoret, tetapi di surat suara tidak (dicoret) karena sudah tercetak," ujar komisioner KPU Ilham Saputra kepada wartawan di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).
KPU, menurut Ilham, akan menyurati Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar membuat pengumuman di TPS. Bila tetap ada yang mencoblos Mandala Shoji di surat suara, perolehan suaranya dilimpahkan ke partai.
Baca juga: Mandala Shoji Diminta Jaksa Menyerah |
"Nanti kami kasih tahu di TPS. Nanti kami akan sampaikan bahwa yang namanya sekian, nomor sekian tidak berhak dipilih. Kalau tetap dipilih sama masyarakat, itu nanti suaranya akan diberikan ke partai," sambungnya.
Tonton video: Jadi Buronan, Mandala Shoji Kabur Bawa Istri dan Anaknya
Aturan soal perubahan caleg karena tidak memenuhi syarat (TMS) pascapenetapan DCT diatur dalam PKPU Nomor 31 Tahun 2019. Pada poin kelima (5) PKPU, diatur:
"Apabila calon yang telah dicoret dalam DCT tersebut masih dalam surat suara, maka: a. KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat Surat Dinas yang memuat nama-nama calon yang ditetapkan tidak lagi memenuhi syarat sesuai tingkatannya, untuk selanjutnya diumumkan oleh KPPS di TPS pada hari pemungutan suara, yakni sebelum pemungutan suara dilaksanakan dan sepanjang pelaksanaan pemungutan suara"
Di PN Jakpus, Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan kupon umrah. Mandala Shoji divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.
Di Pengadilan Tinggi, pengajuan banding Mandala ditolak. Pengadilan Tinggi DKI memutuskan menguatkan putusan PN Jakpus. Tak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu Nomor 7/2017 mengatur soal putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat sebagaimana Pasal 482 ayat 5.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini