Soal Teleconference, DPR Ajukan Hak Interpelasi Pada SBY
Rabu, 14 Sep 2005 23:37 WIB
Jakarta - Kecaman terhadap Presiden SBY seputar rapat kabinet melalui video teleconference, terus mengalir. Kali ini, sejumlah anggota DPR akan menggunakan hak interpelasi terhadap SBY yang dituding telah melakukan tindakan gegabah."Teleconference ini membahayakan rahasia negara," tuding anggota DPR dari Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (FBPD) Ali Muchtar Ngabalin, saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2005).Menurut Ali, seharusnya sidang kabinet dilakukan secara tertutup karena menyangkut langkah-langkah strategis pemerintah dalam mengkaji kebijakan negara. Dengan teleconference, Presiden bisa membuka rahasia negara karena rawan penyadapan."Selain itu, teleconference juga memakan biaya yang yang tidak sedikit, padahal negara dalam situasi krisis. Masalah-masalah itulah yang akan kita tanyakan pada Presiden melalui pengajuan hak interpelasi," tukasnya.Ali menuding, teleconference memperlihatkan ketidakpercayaan dan ketidakharmonisan SBY dengan Wapres Jusuf Kalla. Ali juga mempertanyakan ketidakhadiran Kalla dan Menko Perekonomian Aburizal Bakrie dalam sidang kabinet yang dipimpin SBY itu."Karena menurut konstitusi, jika Presiden berada di luar negeri maka urusan pemerintahan diserahkan pada wakil presiden. Jadi ada apa ini," tukasnya.Ali menegaskan, dirinya akan terus berusaha mengumpulkan dukungan untuk pengajuan hak interpelasi dewan. Sejauh ini, sudah 12 anggota DPR yang menandatangani proposal pengajuan hak interpelasi tersebut.12 anggota DPR itu antara lain, Ali Mochtar sebagai inisiator, anggota Komisi I dari Partai Golkar Yuddy Chrisnandi, anggota DPR dari PBR Ade Daud Nasution, dan Nizard Dahlan serta Djamaludin Karim dari PBB. "Jumlah itu masih akan terus bertambah," kata Ali optimis.
(fab/)











































