Sekda Jabar Disebut Minta Lagi Rp 3 M tapi Ditolak Bupati Neneng

Sidang Suap Izin Meikarta

Sekda Jabar Disebut Minta Lagi Rp 3 M tapi Ditolak Bupati Neneng

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 06 Feb 2019 18:22 WIB
Sekda Jabar Iwa Karniwa setelah menjalani pemeriksaan di KPK pada November 2018. (Ari Saputra/detikcom)
Bandung - Kode angka 3, yang disebut merujuk pada permintaan Rp 3 miliar dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa, diamini Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili. Namun, menurut Neneng Rahmi, permintaan itu tidak direalisasikan.

Awalnya kode angka 3 itu diungkap anggota DPRD Kabupaten Bekasi Sulaeman dan anggota DPRD Jabar Waras Wasisto dalam persidangan. Neneng Rahmi--yang juga didatangkan sebagai saksi dalam sidang--mengamini kode itu.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kode angka 3 yang disebut merujuk pada Rp 3 miliar itu disebut Neneng Rahmi berbeda dari permintaan Rp 1 miliar yang sebelumnya disebut diminta Iwa. Terkait Rp 1 miliar diakui Neneng Rahmi sudah direalisasikannya meski tidak genap Rp 1 miliar, tetapi Rp 900 juta.

"Keterangan dari Hendry (Hendry Lincoln/Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Pemkab Bekasi) berbisik (Iwa Karniwa) minta Rp 1 M. Saya jawab uang dari mana, Hendry bilang minta dari Lippo," kata Neneng Rahmi saat bersaksi dalam persidangan perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/2/2019).

Neneng Rahmi mengaku mengumpulkan Rp 900 juta alih-alih Rp 1 miliar untuk Iwa. Namun, teknis pemberian kepada Iwa, Neneng Rahmi mengaku kurang begitu paham.

"Teknisnya saya berikan melalui Pak Hendry. Saat itu Pak Hendry kontak staf Pak Polmentra. Saya dengar juga Pak Hendry menghubungi Pak Sulaeman, setelah itu saya tidak tahu kelanjutannya," kata Neneng.

Sedangkan berkaitan dengan kode angka 3, Neneng Rahmi mengaku tahu dari komunikasi Sulaeman yang diteruskannya ke Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. Namun, menurut Neneng Rahmi, permintaan itu tidak direalisasikan.

"Saya menjawab tidak sanggup. Lagi pula itu tidak ada kaitannya dengan Meikarta. Saya laporkan ke Bupati, Bupati menyampaikan, 'Lu cari link yang lain, Sekda sudah nggak dipakai lagi'," ucap Neneng.




Persoalan tentang permintaan Rp 1 miliar ini diamini Waras, Sulaeman, dan Hendry dalam rangkaian persidangan sebelumnya. Iwa pun sudah ditanya langsung dalam persidangan, tetapi membantah keras hal itu.

Dalam persidangan ini, ada empat terdakwa yang diadili, yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Keempatnya disebut berasal dari Lippo Group, yang didakwa menyuap Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan jajaran pejabat di Pemkab Bekasi demi mulusnya perizinan proyek Meikarta.


Saksikan juga video 'Neneng Kembalikan Rp 2 Miliar Uang Suap Meikarta ke KPK':

[Gambas:Video 20detik]

(dir/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads