"Masih di DPR dan baru draf awal. Kan nanti melalui banyak proses, belum dibentuk Panja. masih terlalu jauh untuk suka dan tidak disukai. Tapi bahwa ada pasal-pasal aneh saya setuju, jangan sampai pasal-pasal itu lolos. Pemerintah juga pasal-pasal itu tidak akan lolos," kata Triawan di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
Diketahui, sejumlah pasal dalam draf RUU Permusikan yang dipersoalkan di antaranya Pasal 5 dan Pasal 32-35. Pasal 5 mengatur tentang sejumlah larangan bagi pelaku musik dalam membuat kreasi. Selain itu, Pasal 32-35 mengatur tentang uji kompetensi bagi para pelaku musik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muncul pula petisi #TolakRUUPermusikan dari kalangan musisi. Triawan mengatakan, akan menerima aspirasi tersebut dari para seniman musik.
"Untuk rekan-rekan seniman, musisi, nggak usah khawatir. Saat sampai ke pemerintah, nanti kita akan saring lagi," ujar dia.
Salah satu pasal yang kontroversial di RUU Permusikan adalah pasal 5 yang dianggap membatasi kebebasan berkreasi. Triawan mengatakan pembahasan pasal-pasal itu sebenarnya masih sangat awal.
"Banyak beberapa pasal. Dan itu masih sangat mentah. Kita kan kalau mau bikin RUU masih panjang. Belum nanti uji publik, dan lain-lain. Terlalu awal untuk terlalu keras. Lebih baik sama-sama duduk. Saya jamin pemerintah tidak akan bisa menerima pasal-pasal itu," jelasnya.
Tonton video: Usai Mengkritik Anang Hermansyah, Kini Jerinx Serang Anji
(dkp/imk)