Kasus Penganiayaan Pegawai KPK, Polisi Periksa Pelapor Hari Ini

Kasus Penganiayaan Pegawai KPK, Polisi Periksa Pelapor Hari Ini

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 06 Feb 2019 09:12 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Matius Alfons/detikcom)
Jakarta - Polda Metro Jaya memanggil saksi pelapor dari pihak KPK terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan beberapa orang dari rombongan Pemprov dan DPRD Papua. Pelapor bernama Muhammad Gilang Wicaksono dijadwalkan diperiksa hari ini.

"Agenda (pemeriksaan) hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom dalam pesan singkat, Rabu (6/2/2019).


Argo kemudian menjelaskan, tiga saksi dari pihak petugas sekuriti Hotel Borobudur telah diperiksa dan rekaman video CCTV di lokasi telah disita oleh Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Mabes Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami telah memeriksa tiga orang saksi dari sekuriti. Kami telah menyita CCTV dan selanjutnya dikirim ke Labfor Mabes Polri, penyidik minta (rekaman CCTV) diperiksa," jelas Argo.


Sementara itu, untuk perkembangan laporan pencemaran nama baik dan fitnah yang dibuat pihak Pemprov Papua, Argo menuturkan polisi telah memeriksa saksi pelapor di saat laporan tersebut dibuat. "Saksi pelapor (dari pihak Pemprov Papua) sudah diperiksa. Diperiksa saat laporan," ucap Argo.

Pengeroyokan terjadi saat Gilang dan rekannya melakukan pencarian data di Hotel Borobudur, Minggu (3/2). Keduanya lalu didatangi oleh sekitar 10 orang pelaku. Pelaku yang diduga berasal dari rombongan Pemprov Papua kemudian memukuli korban dengan tangan kosong,hingga keduanya mengalami luka.


Saat kasus ini ditangani polisi, kedua pihak saling melapor. Laporan pihak Pemprov Papua diwakilkan kepada Alexander Kapisa. Dalam laporan tersebut, pelapor mengadukan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Di sisi lain, pegawai KPK Muhammad Gilang Wicaksono melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya. Gilang melaporkan terlapor dengan tuduhan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan/atau Pasal 211 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP.


Simak Juga 'Kronologi Lengkap Penganiayaan Penyelidik KPK':

[Gambas:Video 20detik]


(aud/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads