"Kami apresiasi tindakan cepat dari Polri untuk menelusuri peristiwa tersebut. Tindakan cepat ini sangat penting untuk menunjukkan bahwa alat negara tidak boleh kalah terhadap upaya teror atau serangan yang dilakukan pada petugas yang menjalankan amanat undang-undang untuk menegakkan hukum," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Selasa (5/2/2019).
Febri menyebut KPK mendapat informasi dari Polri soal penyelidikan yang dimulai sejak 4 Februari. Penyelidikan terkait perkara pengeroyokan terhadap petugas yang sedang bertugas sebagaimana diatur ancaman pidananya pada Pasal 170 dan/atau Pasal 211 dan/atau Pasal 212 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut kejadian di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Sabtu (2/2). Penyelidik KPK diduga memotret rapat di lantai 19 tanpa izin.
Baca juga: Saling Lapor KPK vs Pemprov Papua |
"Kemudian, setelah kegiatan berlangsung dan selesai, kemudian dari Pemprov itu turun ke lobi. Di lobi ternyata masih ada orang yang memotret. Motret-motret kan nggak izin, akhirnya terus yang motret tadi didatangi, kemudian ditanya dan cekcok," ujar Kombes Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (4/2).
Dari cekcok itu, terjadi keributan hingga diamankan personel polisi ke Polda. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini