"Selaku tim penasihat hukum tentu kami berharap bu Eni dituntut ringan sesuai dengan kesalahannya," kuasa hukum Eni, Fadli Nasution, saat dihubungi detikcom, Rabu (6/2/2019). Sidang lanjutan agenda tuntutan sedianya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Fadli menyatakan kliennya selama perkara juga bersikap kooperatif. Sebab itu, dia berharap permohonan justice collaborator (JC) Eni Maulani Saragih dikabulkan oleh KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fadli, Eni sudah mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang yang diterimanya pada KPK.
"Selama persidangan sampai dengan pemeriksaan terdakwa yang lalu berjalan dengan baik mengikuti alur dakwaan penuntut umum, bu Eni sudah mengakui perbuatannya, mengembalikan uang yang pernah diterima dan tidak akan mengulanginya," ujar dia.
Dalam perkara ini, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Duit itu diterima Eni untuk membantu Kotjo mendapat proyek di PLN.
Selain itu, Eni didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu (atau sekitar Rp 400 juta). Uang itu diterima Eni dari sejumlah direktur dan pemilik perusahaan di bidang minyak dan gas (migas). (fai/nvl)