"Dari hasil pemeriksaan, kita mendapatkan cerita namun ini banyak keganjilan. Artinya, yang bersangkutan (para saksi) mengatakan, waktu saat kabur, dia (napi) dalam kamar mandi dalam kondisi tangan terborgol, lalu pintu dalam keadaan tertutup. Jadi SOP dari penjagaan dari napi ini akan kita dalami. Apakah para sipir melakukan pelanggaran SOP atau tidak," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Riski Adrian saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (5/2/2019).
Salah seorang sipir yang mengantar Irwan hingga kabur, ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Aceh. Sipir berinisial R ini kedapatan membawa sabu 1 kg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini Polres Lhokseumawe sudah memeriksa Kalapas Lhokseumawe, KPLK, Kepala Jaga Lapas Lhokseumawe, tiga petugas jaga, dan dua sipir yang mengantar napi terorisme itu pulang ke rumahnya di Bireun.
"Yang mengantar dan mengawal napi teroris ada dua orang sipir. Satu orang sudah kita periksa. Sementara satunya lagi, yakni sipir berinisial R, belum diperiksa karena setelah kejadian kaburnya napi tersebut dia ditangkap oleh tim dari Ditresnarkoba Polda Aceh karena kedapatan membawa sapu bersama seorang tahanan Lapas Lhokseumawe dan 4 pria lainnya dengan barang bukti 1 kg sabu di kawasan Aceh Timur," sebut Riski.
Riski mengimbau napi teroris itu agar segera menyerahkan diri. Pihaknya memberikan waktu 3 x 24 jam. Jika tidak, akan dilakukan pengejaran dan tindakan tegas nantinya.
"Kita imbau agar Irwan segera menyerahkan diri. Kita sudah dapat atensi dan akan kejar dengan maksimal dibantu tim dari Polda Aceh. Dari hasil pemeriksaan, bakal ada juga yang akan kita tetapkan sebagai tersangka nantinya," pungkas Riski.
Napi Irwan kabur setelah mengelabui petugas saat perjalanan pulang ke rumahnya di Bireuen, sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (30/1). Dia mengaku sakit perut dan ingin ke toilet. Petugas yang mengawal pun singgah membawa Irwan ke toilet.
Tak lama kemudian, Irwan ternyata tak ada dalam toilet dan melarikan diri. Irwan saat ini sedang menjalani masa hukuman 4 tahun penjara. Dia ditahan sejak 2017 karena dinyatakan terlibat dalam kasus teror bom Vihara Buddha Tirta, Kota Lhokseumawe, pada 6 November 2016. (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini