Kampanyekan Caleg, Kades di Riau Divonis 8 Bulan Penjara

Kampanyekan Caleg, Kades di Riau Divonis 8 Bulan Penjara

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Selasa, 05 Feb 2019 17:06 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Indragiri Hilir - Pengadilan Negeri Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil), Riau, memvonis kepala desa (kades) bernama Syahril karena melanggar Undang-Undang Pemilu. Hakim menyatakan Syahril terlibat kampanye caleg.

"Terdakwa merupakan Kades Tegal Rejo Jaya, Inhil. Dia divonis 8 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar anggota Bawaslu Inhil, Rois Habib, kepada wartawan, Selasa (5/2/2019).

Sidang terhadap kades Syahrial berlangsung pada Senin (4/2) malam. Sidang dipimpin Nurmala Sinurat, dengan dua hakim anggota, Saharudin Ramanda dan Andy Graha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Vonis putusan tersebut itu lebih berat dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum dengan tuntutan hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta subsider 2 bulan," kata Rois.

Menurut Rois, Syahrial diputuskan hakim terbukti melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, Syahrial terlibat mengajak pemilih memenangkan salah satu caleg.


"Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan akan mengambil upaya hukum banding," kata Rois.

Vonis ini, menurut Rois, menjadi pelajaran agar kepala desa bersikap netral. Pasal 490 UU Pemilu menyebutkan larangan kades terlibat kampanye pemilu. (cha/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads