Polda Banten Tangkap 10 Orang Diduga Mafia Tanah

Polda Banten Tangkap 10 Orang Diduga Mafia Tanah

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 05 Feb 2019 16:51 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Serang - Satgas Mafia Tanah Polda Banten menangkap 10 orang diduga terkait kasus mafia pembebasan lahan di Kabupaten Serang dan Tangerang. Komplotan ini diduga menyerobot tanah milik orang termasuk tanah di sekitar pembangunan Tol Serang-Panimbang.

Kasubdit II Hardabangtah AKBP Sofwan Hermanto membenarkan penangkapan 10 orang diduga terkait mafia pembebasan tanah. Mereka ditangkap dalam kelompok terpisah.

"Betul 10 tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Banten," kata Sofwan yang juga Ketua Tim Satgas Mafia Tanah kepada wartawan wartawan di Serang, Banten, Selasa (5/2/2019).






Pelaku dalam kelompok pertama, menurut Sofwan berinisial MY, eks kepala desa Telagasari, Tangerang dan DJ warga Balaraja. Keduanya ditangkap pada Senin (4/2/) karena melampirkan surat-surat palsu saat mengajukan penerbitan hak milik seluas 5.411 m2.

Keduanya disebut polisi juga melakukan gugatan perdata untuk mengambil hak orang dengan penerbitan hak milik yang syarat suratnya palsu.

Kelompok kedua yakni tersangka berinisial JM, mantan kades Cisait, Kabupaten Serang; IS seorang PNS di Pemkab Serang dan ES seorang wiraswasta. Ketiganya diduga memalsukan akta jual beli (AJB) dan memalsukan tandatangan pemilik tanah seluas 19,661 m2 untuk dialihkan haknya.

Kelompok ketiga, jaringan mafia perumahan yang menawarkan perumahan dengan luas tanah 9.600 m2. Padahal, tanah terebut adalah milik orang lain dengan kepemilikan dan perizinan yang sah. Tersangka adalah SW dan HL selaku direktur dan komisaris perusahaan inisial PT. PNM.

Terakhir, adalah tiga orang tersangka yang mengaku tim pembebasan lahan untuk Tol Serang-Panimbang. Tersangka berinisial PH seorang pegawai honorer di Pemkot Tangsel, JJ seorang PNS di Pemkot Serang dan LM seorang wiraswasta.

Ketiga tersangka ini diduga menawarkan 23 bidang tanah seharga Rp 5,5 miliar padahal tanah itu sudah dijual ke orang berbeda.

"Namun bidang tanah tidak bisa dikuasai karena tanahnya sudah dijual ke orang lain," ujar Sofwan. (bri/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads