Cabuli Nenek 70 Tahun, Pria Beristri di Aceh Diciduk

Cabuli Nenek 70 Tahun, Pria Beristri di Aceh Diciduk

Agus Setyadi - detikNews
Selasa, 05 Feb 2019 11:45 WIB
Ilustrasi pelecehan (Edi Wahyono/detikcom)
Aceh - Pria berinisial AMR (59) ditangkap polisi karena mencabuli nenek berusia 70 tahun. Warga asal Nagan Raya, Aceh, mencabuli korban saat mencari anak korban.

"Setelah kita lakukan penyelidikan pada 2 Februari kemarin AMR sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dan pada 3 Februari dia kita periksa dan sudah kita tahan," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Bobby Putra Ramadhan Sebayang kepada detikcom, Selasa (5/2/2019).


Kasus bermula saat AMR mencari salah satu anak korban untuk menanyakan soal mobil yang dijanjikan. Saat AMR masuk ke rumahnya, korban menjelaskan anaknya sedang tak ada di tempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perbincangan, korban mengatakan sedang sakit dan ingin pergi ke RS. Tersangka tiba-tiba mengurut bahu korban. Korban menolak untuk tidak diurut. Dia berkali-kali melawan dan menolak untuk diurut.


Hingga kemudian peristiwa pencabulan terjadi. Korban berteriak hingga membuat tersangka ketakutan dan pergi. Korban kemudian melapor aksi pencabulan yang terjadi awal Januari lalu itu ke keluarganya. Tak lama berselang, kasus itu dilaporkan ke polisi.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan menciduk AMR. Tersangka kini ditahan di Mapolres Nagan Raya atas perbuatannya.


"Tersangka sudah punya istri. Tersangka berprofesi sebagai petani," ungkapnya. (agse/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads