Jaksa Bandar Narkoba Diberhentikan Sementara
Rabu, 14 Sep 2005 14:28 WIB
Bandung - Tidak ada ampun bagi jaksa bandar narkoba, Hendra Ruhendra (40). Kajati Jabar Halius Hosen akhirnya memberhentikan sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cibinong itu. "Keputusan ini berlaku hingga proses pidananya diputuskan dalam persidangan nanti," ungkap Halius dalam jumpa pers di Bandung, Jabar, Rabu (14/9/2005).Mengenai perkembangan kasus Hendra, Halius mengungkapkan, saat ini Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan di Kejari Cibinong terhadap catatan barang bukti narkotika, keluarga tersangka, dan sejumlah saksi lainnya. Namun, aparat masih terus berupaya mengungkap jaringan pengedar narkotika yang melibatkan Hendra."Yang jelas barang bukti ini tidak diambil dari Kejari Cibinong. Ini kasus serius, sebab tidak patut dilakukan seorang jaksa," tegasnya.Halius kemudian mengungkapkan, sejauh ini ia belum pernah bertemu dengan tersangka. Langkah ini sengaja dipertahankan untuk menghindari tudingan dan isu yang tidak diinginkan. Misalnya, isu intervensi dari Kajati Jabar.Dia juga mengaku sudah melakukan konsolidasi dengan seluruh jaksa di Jabar dan memberikan peringatan agar kasus ini tidak terulang kembali.Barang Bukti NarkobaMengenai posisi Hendra, Halius menjelaskan, di Kejari Cibinong tersangka memiliki tanggung jawab menjaga semua barang bukti yang disimpan di lemari besi. Namun ia menduga narkotika yang dimiliki Hendra bukan berasal dari barang bukti yang disimpan di lemari besi itu."Barang bukti yang dijual kemungkinan diambil dari kasus narkoba lainnya, sebab ia juga memegang kasus pabrik ekstasi di Bogor," katanya. Sebab seingatnya pada 23 Juni 2005 semua barang bukti di Kejari Cibinong berupa shabu-shabu seberat 12 kg dan 1.000 bukti ekstasi sudah dimusnahkan. "Barang bukti di Kejari Cibinong itu dijaga ketat. Yang pegang kunci tidak hanya satu orang. Jadi tidak mungkin. Ini memang kasus yang luar biasa," katanya.Halius juga mengungkapkan, rekening tersangka sudah diperiksa pihak berwajib. Dari hasil pemeriksaan terhadap rekening itu, Halius menilai sebetulnya tidak mungkin Hendra bisa tinggal di sebuah apartemen.Hendra ditangkap pada 28 Agustus 2005 lalu oleh petugas dari Satuan Reserse Narkotika Polda Metro Jaya. Saat tertangkap di Apartemen Rasuna Tower 10 lantai VI B, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, polisi menemukan 187 gram shabu-shabu, 30 butir ekstasi, dan 2 pucuk pistol berikut 6 butir peluru.Sebelum jaksa Hen ditangkap, petugas lebih dulu menciduk Sup, 29 tahun, di Restoran Cwie Mie di Jalan Intan Cilandak, Jakarta Selatan. Dari tangan Sup yang mengaku kaki tangan sang jaksa ini, petugas berhasil menyita 30 gram shabu-shabu.
(umi/)











































