Sindikat Prostitusi di LINE Jajakan Pelajar di Grup 'TK Manjyaah'

Sindikat Prostitusi di LINE Jajakan Pelajar di Grup 'TK Manjyaah'

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 04 Feb 2019 18:30 WIB
Foto: Arief Ikhsanudin/detikcom
Jakarta - Sindikat prostitusi online di grup pesan LINE punya 'ruang' khusus untuk menjajakan anak di bawah umur. Anak-anak di bawah umur itu dijajakan dalam grup LINE khusus 'TK Manjyaah'.

SH (23), satu dari lima orang tersangka, menjadi admin di grup 'TK Manjyaah'. Dia menyuplai video porno anak di bawah umur dan mengkoordinasi anak yang akan melakukan sex video call, phone sex, dan live show (live melihat hubungan intim).

"Saat mau live show, dia hubungi admin, admin umumkan di grup untuk yang mau bisa hubungi admin. Termasuk soal biaya yang harus dikeluarkan oleh member," ucap Kasat Reskrim AKBP Edi Suranta Sitepu kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (4/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Edi menjelaskan ada delapan grup yang dibuat oleh sindikat ini untuk menjalankan prostitusi online-nya. Grup-grup itu dibuat dengan tarif member dan tujuan yang berbeda.

Member yang tergabung dalam grup untuk melihat video porno saja dikenai tarif Rp 200 ribu per bulan. Namun, untuk fasilitas tambahan, seperti video call sex, phone sex, dan live show dikenai tarif mulai Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta per bulan.

Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Erick Sitepu menambahkan, anak-anak di bawah umur yang tergabung grup 'TK Manjyaah' juga bisa diajak melakukan hubungan intim. Talent anak itu bisa menghubungi admin atau mengontak member yang tergabung dalam grup.

"Untuk BO (booking out) biayanya dari Rp 200 ribu sampai Rp 2,5 juta," ucap Erick.



Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap lima admin dalam kasus prostitusi online dalam grup LINE 'Live Show'. Mereka adalah SH (23), ZJ (23), WN (23), HAM (23), dan RM. Barang bukti yang disertakan dalam kasus ini adalah 4 unit ponsel, 5 buah akun grup LINE, 4 buah akun official LINE, 30 lembar capture grup LINE, 3 unit CPU, 3 unit laptop, serta 1 set perangkat lan dan Wi-Fi.

Tersangka disangkakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (aik/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads