Fadli ke PT DKI Demi Ahmad Dhani: Kami Cari Keadilan Bukan Intervensi

Fadli ke PT DKI Demi Ahmad Dhani: Kami Cari Keadilan Bukan Intervensi

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 04 Feb 2019 14:58 WIB
Fadli Zon di Pengadilan Tinggi DKI, Senin (4/2/2019) Foto: Ibnu Hariyanto-detikcom
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempertanyakan alasan dan dasar aturan penahanan Ahmad Dhani ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Fadli menegaskan, upaya yang dilakukannya merupakan ranah pengawasan, bukan intervensi.

"Tujuannya adalah mencari keadilan. Tidak memasuki substansi materi perkara dan tidak ada juga yang rahasia. Kita ingi mengecek prosedur yang ada (sebagai) bagian dari tugas DPR (mengecek) apakah benar standar melakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani," ujar Fadli Zon usai bertemu Wakil Ketua PT DKI Jakarta di kantor PT DKI, Jl Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019).

Fadli menegaskan, penahanan seseorang menurut pandangannay harus berdasarkan penetapan hakim. Karena itu, dasar penahanan Ahmad Dhani menurut Fadli seharusnya terang benderang.







"Sementara dalam kasus Ahmad Dhani tidak ada penetapan hakim, yang ada adalah pelaksanaan putusan pengadilan oleh kejaksaan. Tentu ini jadi catatan bagi kami, apakah dalam perkara sejenis terjadi atau tidak sehingga dasar penahanan harus jelas," sambung Fadli.

Dalam pertemuan, Fadli juga mengecek soal memori banding yang sudah diajukan pengacara Ahmad Dhani. Fadli menegaskan tak ada unsur intervensi.

"Tidak ada dan tidak bisa juga kita intervensi hukum yang kita cek prosedur sudah tepat atau tidak," katanya.






Sementara itu, Wakil Ketua PT DKI Syahrial Sidik menegaskan majelis hakim PN Jaksel dalam putusan Ahmad Dhani sudah mengikuti aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Amar putusan yang memerintahkan penahanan terdakwa juga sesuai ketentuan.

"Pasal 197 ayat 1 huruf k di situ disebutkan (surat putusan pemidanaan, red), jadi tidak memerlukan suatu penetapan. Tapi KUHAP harus dilaksanakan, harus dilaksanakan Pasal 197 ayat 3, Pasal 197 ayat 1 huruf k, jelas menunjukkan seperti itu, segera dilakukan penahanan. Di KUHAP sendiri diputuskan semua keputusan dan penetapan hakim wajib dilaksanakan oleh jaksa," papar Syahrial dalam pertemuan.

Menurut Syahrial, penahanan terdakwa bisa dilakukan sesuai putusan pemidanaan tanpa harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Di Pasal 197 ayat 3 jelas putusan harus dilakukan segera kalau tidak ada kata segera tunggu inkrah. Tapi kalau sudah ada kata segera wajib dilaksanakan," sambung dia.



Saksikan juga video '#TributeToAhmadDhani Jadi Trending di Twitter':

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads