"Ketua DPR mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya pekerja seni, untuk dapat berpartisipasi dengan memberikan masukan terhadap materi RUU Permusikan, agar pembahasan RUU Permusikan sesuai dengan yang diinginkan masyarakat pekerja seni musik Indonesia," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Senin (4/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedikitnya ada 19 pasal yang dianggap bermasalah di RUU Permusikan. Pasal-pasal itu dianggap pasal karet, memarjinalisasi musisi independen dan berpihak pada industri besar, hingga memaksakan kehendak dan diskriminasi.
Kembali ke pernyataan Bamsoet, dia mendorong pihak-pihak yang menolak RUU Permusikan ini untuk berdialog dengan intens kepada penggagas atau ke Komisi X DPR sehingga muncul kesepahaman. Dia juga memberi imbauan ke Komisi X DPR yang membidangi seni dan budaya.
Tonton video: Deretan Musisi yang Menolak dan Mendukung RUU Permusikan
"Mendorong Komisi X DPR RI untuk secara terbuka dan transparan dalam menerima masukan materi RUU Permusikan dari semua pihak khususnya musisi, agar RUU Permusikan dapat menampung kepentingan dari kelompok musisi dan stakeholder terkait di bidang permusikan," ungkap Bamsoet.
Selain penolakan dari ratusan pelaku musik, Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan juga membuat petisi online dengan dorongan yang sama yaitu menolak RUU tersebut. Hingga Senin (4/1) pukul 13.43 WIB, petisi itu sudah diteken lebih dari 85 ribu kali. (imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini