Berantas Narkoba di Lapas, Ditjen PAS akan Setop Peredaran HP

Berantas Narkoba di Lapas, Ditjen PAS akan Setop Peredaran HP

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 04 Feb 2019 03:30 WIB
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengambil langkah serius dalam upaya memberantas peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (LP) maupun rumah tahanan negara (rutan), terutama yang disinyalir dikendalikan oleh narapidana. Ditjen PAS akan menghentikan peredaran handphone di LP/rutan.

"Ini merupakan tindak lanjut atas koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengenai peredaran narkoba yang dikendalikan dalam rutan dan lapas sebelumnya, juga lanjutan rapat konsolidasi dengan seluruh kadiv PAS mengenai langkah ini," tegas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Utami dalam keterangannya, Senin (4/2/2019).


Hal itu disampaikan Sri Puguh Utami saat memberikan pengarahan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan seluruh Indonesia melalui media teleconference, Minggu (3/2). Turut hadir seluruh Pimpinan Tinggi Pratama dalam kegiatan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus ada upaya progresif yang akan kita lakukan. Fokus prioritas pada lapas rutan yang ditengarai terdapat peredaran gelap narkoba, bahkan disinyalir ada narapidana sebagai pengendali. Sebagai bagian langkah progresif, Pimpinan Tinggi Pratama Ditjenpas akan memberikan pendampingan dengan matriks kerja yang jelas," ujar Utami.

Dia mengatakan, pendampingan yang dilakukan oleh jajaran Pimpinan Tinggi Pratama tersebut memiliki tenggat waktu, target dan pelaksana pendampingan yang jelas sehingga dapat dicapai dalam kurun waktu cepat. Hal ini, lanjutnya, menyusul adanya laporan pengendalian narkoba yang berasal dari dalam lapas/rutan dengan menggunakan alat komunikasi.

"Kita harus sepakat dan sukarela menghentikan peredaran handphone di dalam lapas/rutan, karena HP menjadi jalur komunikasi terjadinya penyimpangan yang bermuara pada peredaran gelap narkoba. Ini butuh komitmen bersama jajaran Pemasyarakatan. Jangan sampai sepertinya kita tidak melakukan apa-apa dan dilakukan pembiaran karena oknum yang belum 'sepakat' dan tidak memiliki komitmen yang sama, padahal teman-teman sudah bekerja luar biasa," tegas Utami.


Senada dengan Utami, Direktur Keamanan dan Ketertiban, Lilik Sujandi, mengatakan bahwa keberadaan handphone yang dikuasai dan digunakan oleh narapidana atau tahanan menjadi pemicu utama dan laten terjadinya komunikasi jaringan gelap peredaran narkoba di dalam lapas/rutan. Hal itu juga disebut berdasarkan laporan dari BNN melalui kelengkapan dan kewenangannya untuk melakukan penyadapan dan mendeteksi modulasi komunikasi narapidana/tahanan melalui handphone.

"Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas bahkan narapidana, perlu menjadi atensi dan harus dilakukan assessment dengan benar. Pemangku jabatan tertinggi di UPT Pemasyarakatan juga harus menjadi teladan dan memastikan tidak ada keterlibatan dalam pemanfaatan keuntungan," ujar Lilik.

Lebih lanjut, Lilik juga menyampaikan peran Divisi Pemasyarakatan untuk tidak hanya memonitoring terhadap tugas dan fungsi yang bersifat statis, namun juga dinamis dan mampu memetakan jaringan narkoba di lapas/rutan dan melakukan pengawasan serta pembinaan cegah dini. Selain itu kerjasama dengan Polri dan BNN juga diperlukan.


Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Liberti Sitinjak, mengungkapkan bahwa selama bulan Februari, para Pimpinan Tinggi Pratama akan turun ke seluruh daerah di Indonesia untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa di seluruh lapas/rutan bebas dari keberadaan handphone.

"Jika nanti masih ditemukan adanya handphone di dalam lapas/rutan, kami akan melakukan evaluasi ulang terutama sumber daya manusia yang menduduki posisi top leader di lapas/rutan. Ini harus menjadi komitmen dari Sabang sampai Merauke," tegas Liberti. (gbr/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads