"Awal tahun ini akan dilakukan verifikasi data oleh BPKP yang didampingi Itjen. Mudah-mudahan akhir Februari verval sudah selesai," kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama Suyitno dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (1/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumintro mengatakan verifikasi itu dilakukan agar tunjangan tersebut dibayar dengan jumlah yang sesuai. Hal itu dilakukan sesuai dengan PMA 29 Tahun 2016 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama sampai Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6243 Tahun 2018.
"Proses verifikasi yang dilakukan BPKP niatnya adalah memberikan data agar pembayarannya pas. Kalau kurang ditambahi, kalau kelebihan ya dikurangi," kata Sumintro.
Dia menambahkan, tunggakan tukin yang akan diverifikasi dan validasi oleh BPKP ini terhitung sejak November 2015 hingga Desember 2018. Proses verifikasi dimulai pekan pertama sampai pekan ketiga Februari 2019.
"Nanti pengawas juga akan dilibatkan, syukur-syukur kepala madrasah juga ikut terlibat dalam verifikasi ini," kata Kasubdit Bina GTK MA Kastolan. (abw/rna)