"Kami terima sebagai sebuah peringatan. Kami harus terima karena putusan DKPP," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (1/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu jadi peringatan buat kami. Kami punya alasan tersendiri. Alasan kami tidak diterima oleh majelis DKPP. Ya kami nggak bisa kemudian mengkritisi DKPP," ujar Bagja.
"Itu bukan substansinya yang bermasalah, masalah mekanisme di kami," tuturnya.
DKPP memberikan sanksi kepada Bagja, Ketua Bawaslu Abhan, dan anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar. Bagja mengatakan hal ini karena hanya tiga orang yang sebelumnya menyampaikan pernyataan terkait putusan tersebut.
"Ya karena yang tiga orang ini yang kemudian membuat statement kepada media, yang menyampaikan kan kami bertiga," kata Bagja.
Sebelumnya, sanksi ini diberikan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan terkait putusan kasus mahar Rp 1 triliun yang disampaikan oleh Andi Arief. Putusan ini dikeluarkan pada 16 Januari 2019.
DKPP memutuskan Bawaslu melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 11 huruf b, huruf c, huruf d, dan Pasal 15 huruf e tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum. (dwia/idn)











































