"Oke ya, gue mau joging dulu, nih. Udah," kata Rocky di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini gua mesti joging. Joging di sini saja, yoi ya, oke," ujarnya.
Terkait pemeriksaan ini, Rocky Gerung dicecar dengan 20 pertanyaan. Dia dimintai keterangan terkait hubungan kitab suci dan agama.
"Klarifikasi tentang pengetahuan saya hubungan misalnya kitab suci dan agama. Hal-hal standar yang mesti diterangkan sebagai keterangan hukum. Keterangan memperlihatkan pengetahuan saya tentang dua konsep itu, kita suci dan fiksi," ujarnya.
Menurut dia, orang yang melaporkan dirinya gagal memahami tentang kata fiksi dan fiktif. Dia pun menjelaskan pengertian fiksi yang dimaksud olehnya kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Upaya si pelapor itu gagal paham beda antara fiksi dan fiktif, padahal fiksi berkali-kali saya terangkan, bahkan secara sangat jelas di situ bahwa fiksi adalah suatu energi untuk mengaktifkan imajinasi. Dan itu penting dan baik, beda dengan fiktif yang cenderung mengada-ada. Itu intinya. Kedua adalah saya terangkan bahwa saya peneliti, pengajar, jadi saya memakai kata itu, termasuk kata kitab suci sebagai konsep dan itu konteksnya untuk mengajarkan dengan metode biasa disebut silogisme. Itu satu kasus yang harusnya harus disidangkan di ruang seminar gitu, bukan dilaporkan oleh yang bersangkutan," ucap dia. (knv/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini