"Intinya adalah mencari klarifikasi tentang istilah fiksi, itu intinya. Berulang kali saya terangkan karena berulang kali ditanyakan apa makna fiksi. Rupanya si pelapor itu gagal paham beda antara fiksi dan fiktif," kata Rocky setelah diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal fiksi, berkali-kali saya terangkan, bahkan secara sangat jelas di situ, bahwa fiksi adalah suatu energi untuk mengaktifkan imajinasi, dan itu penting dan baik. Beda dengan fiktif, yang cenderung mengada-ada. Itu intinya," papar Rocky.
Dari pemahamannya tersebut, Rocky menyebut pelapor kurang pengetahuan, sehingga apa yang dilaporkan tidak tepat.
"Ya, yang bersangkutan pasti kekurangan pengetahuan tentang konsep-konsep dasar. Jadi itu intinya," kata Rocky.
Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian melaporkan Rocky Gerung terkait ucapannya bahwa 'kitab suci itu fiksi' dalam program 'Indonesia Lawyers Club' (ILC) yang ditayangkan di tvOne. Jack melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri pada pertengahan April 2018 dan kasus itu kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Laporan Jack diterima dengan tanda bukti laporan bernomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Sebelumnya, Jack diperiksa sebagai saksi pelapor terkait kasus ini. (idn/fjp)