"Berkaitan dengan undangan klarifikasi Pak Rocky Gerung, intinya yang pertama kami menyampaikan ini bukan kriminalisasi, bukan, tetapi adanya laporan dari masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Argo tidak menjelaskan alasan polisi baru memanggil Rocky hari ini, padahal sudah berlangsung lama. Dia hanya mengatakan tidak ada unsur kriminalisasi di kasus Rocky.
Undangan pemanggilan Rocky itu disebutnya untuk mendengarkan pembelaan-pembelaan Rocky. Undangan itu untuk mendengarkan klarifikasi dari terlapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rocky sebelumnya tiba di gedung Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.53 WIB. Rocky ditemani oleh kuasa hukumnya Haris Azhar.
Sebelumnya, Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian melaporkan Rocky Gerung terkait ucapannya bahwa 'kitab suci itu fiksi' dalam program 'Indonesia Lawyers Club' (ILC) yang ditayangkan di tvOne. Jack melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri dan kasus itu kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Laporan Jack diterima dengan tanda bukti laporan bernomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Sebelumnya, Jack sudah diperiksa sebagai saksi pelapor terkait kasus ini.
(idh/idh)